Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Pemilik Hotel Ranau Indah Diperiksa sebagai Saksi
PALEMBANG,HARIANOKUS.COM- Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel semakin intensif.
Setelah memeriksa sejumlah individu dari berbagai Cabang Olahraga (Cabor) KONI, kini pemilik Hotel Ranau Indah, berinisial A, dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin, 21 Agustus 2023, oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengkonfirmasi bahwa pemilik hotel tersebut memenuhi panggilan pada pukul 10 pagi.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi materi penyidikan serta mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
BACA JUGA:Detik Akhir HMD Mundur, Musorkab KONI OKUS Tanpa Calon
Menurut Vanny, saksi-saksi yang dipanggil, termasuk pemilik Hotel Ranau Indah, memiliki informasi yang dapat memperkuat alat bukti penyidikan.
Namun, mengenai penetapan status tersangka dalam kasus ini, Vanny menyatakan butuh penyidikan yang lebih mendalam. "Kami tidak ingin gegabah dalam menentukan status," tuturnya.
Dalam rangka penyidikan, lebih dari 20 individu telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Dua Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi
Tidak hanya dari pihak KONI Sumsel, penyidik juga memeriksa pihak-pihak lain, termasuk unsur pemerintahan seperti mantan Kadispora Sumsel, Yusuf Wibowo.
"Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan kami panggil dan diperiksa," tegas Vanny.
Selain pemanggilan saksi, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian tindakan lain, termasuk penggeledahan di Gedung KONI Sumsel.