Masalah muncul ketika beberapa lokasi perpanjangan SIM, seperti mobil SIM keliling, tidak menyediakan jasa fotokopi.
Terkadang, di Satpas, tempat fotokopi di luar gedung memerlukan waktu dan antrian yang panjang.
Inilah yang membuat proses perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lebih panjang, karena pemohon harus mencari lokasi fotokopi yang tersedia.
Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM tipe C dan SIM A biasa.
Jadi, penting untuk memastikan bahwa SIM Anda diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku habis, perpanjangnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sementara SIM C dipatok seharga Rp 75 ribu.
Selain biaya dasar perpanjangan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 25.000, dan biaya asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Tes psikologi SIM juga wajib dilakukan dan dikenai biaya sekitar Rp 60 ribu. (*)