Klarifikasi BPN OKI Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis 28-12-2023,13:15 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

Berdasarkan ketentuan hukum dan teknis pengukuran, pemohon diwajibkan memastikan tanda batas telah terpasang dan menunjukkan persetujuan dari pihak berbatasan selama proses pengukuran.

Selain itu, ditegaskan bahwa bidang tanah yang belum memiliki akses jalan dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Pihak BPN OKI menutup klarifikasinya dengan menginformasikan bahwa pemohon yang telah melakukan setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, atas ketidakhadiran pemilik sertifikat yang berbatasan setelah beberapa kali pemanggilan, permohonan ini akan ditutup, dan berkasnya akan dikembalikan kepada pemohon. (*)

Kategori :

Terpopuler