Dia berharap agar berkas PK yang diajukan atas nama Asep Sudarno dapat diterima secara keseluruhan.
BACA JUGA:Tunggu Proses Penahanan, Mantan Kadin Pertanian Baru Diberhentikan
Sebelumnya, Asep Sudarno telah divonis bersalah dalam pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang atas kasus korupsi tersebut.
Majelis hakim menyepakati dakwaan subsider yang diajukan oleh JPU Kejari OKU Selatan, yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.
Dengan demikian, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa 2 tahun penjara jika tidak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta.
BACA JUGA:Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ditetapkan Tersangka
Kasus korupsi ini berkaitan dengan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver senilai Rp5,7 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pertanian OKU Selatan.
Meskipun seharusnya pekerjaan ini dikerjakan oleh kelompok tani secara mandiri, namun pada kenyataannya, pembangunan tersebut diambil alih oleh tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.
Akibatnya, sebagian bantuan tidak termanfaatkan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar serta merugikan perekonomian negara. (*)