Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Jadi WNI Tinggi
Proses naturalisasi selektif memastikan pemohon memenuhi persyaratan hukum, bahasa, dan integritas, sekaligus memberi mereka hak sipil penuh di Indonesia--
Harian OKU Selalatan.ID- Peningkatan permohonan warga negara Indonesia (WNI) dari Warga Negara Asing (WNA) dan anak hasil perkawinan campuran menjadi sorotan pemerintah. Data terbaru menunjukkan tren yang signifikan, menandakan tingginya minat warga asing dan keturunan campuran untuk menjadi bagian dari Indonesia. Fenomena ini mencerminkan daya tarik identitas nasional dan komitmen masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai WNI.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat peningkatan sekitar 18 persen jumlah permohonan dari WNA dan anak perkawinan campuran dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas permohonan datang dari warga negara Australia, Belanda, dan Malaysia, serta anak-anak hasil perkawinan dengan WNI yang lahir di luar negeri.
BACA JUGA:Harga MinyaKita Masih di Atas HET di Indonesia Timur
Proses naturalisasi dilakukan secara selektif dan mengikuti prosedur ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif, hukum, dan integritas, termasuk kemampuan berbahasa Indonesia, memahami Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal di negara asal maupun di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa meningkatnya minat ini juga terkait dengan hak-hak eksklusif sebagai WNI, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. “Kewarganegaraan Indonesia memberikan kesempatan untuk hidup dan berkontribusi secara penuh di masyarakat Indonesia, termasuk bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran,” ujar pejabat tersebut.
BACA JUGA:Polisi Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan Ekstasi di Sumatera Selatan
Selain itu, tren globalisasi dan mobilitas internasional turut memengaruhi fenomena ini. Banyak keluarga multinasional yang menetap di Indonesia atau memiliki hubungan bisnis, pendidikan, dan sosial di tanah air, sehingga memilih mendaftarkan anak mereka sebagai WNI agar memperoleh kepastian hukum dan hak sipil yang sama dengan warga lokal.
Namun, pemerintah menekankan bahwa proses tidak otomatis dan tetap diawasi secara ketat. Pihak Imigrasi dan Kemenkumham memastikan semua persyaratan dipenuhi, serta melakukan verifikasi dokumen dan wawancara mendalam. Upaya ini bertujuan menjaga integritas sistem kewarganegaraan Indonesia, mencegah praktik penyalahgunaan, dan memastikan WNI yang diterbitkan benar-benar memiliki ikatan sosial, hukum, dan budaya dengan Indonesia.
BACA JUGA:Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Diamankan
Fenomena meningkatnya minat WNA dan anak perkawinan campuran menjadi WNI juga berdampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia dan keberagaman sosial. Anak-anak hasil perkawinan campuran biasanya memiliki kemampuan bahasa dan keterampilan lintas budaya, yang dapat menjadi aset dalam era globalisasi. Pemerintah berharap mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Pengamat hukum menyebutkan tren ini menunjukkan kepercayaan global terhadap stabilitas politik dan hukum Indonesia. Banyak WNA dan keluarga multinasional melihat Indonesia sebagai negara yang aman, berkelanjutan, dan menawarkan kesempatan hidup serta pendidikan yang baik bagi generasi berikutnya.
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat di Sejumlah Daerah, Pemerintah Gencarkan Fogging dan Edukasi
Dengan meningkatnya minat ini, Kemenkumham berencana memperkuat layanan administrasi kewarganegaraan, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan informasi lebih luas mengenai hak dan kewajiban WNI, sehingga proses naturalisasi menjadi lebih transparan dan terjangkau bagi calon pemohon.
Sumber:
