Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, resmi menerima sebanyak tujuh bundel berkas tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora di Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 dari Jaksa Kejari OKU Selatan.

 

Perkara yang dilimpahkan ke PN Palembang yakni kasus tindak pidana dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa, yaitu Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta, dan Desa Kuripan I. Kelima desa masuk Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

 

Ketujuh berkas perkara tersebut, diterima langsung oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

 

Diwawancarai saat pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Krisdianto SH MH, Kamis (6/1) menjelaskan berkas perkara untuk tujuh tersangka tersebut diantaranya yakni satu mantan Camat Tiga Dihaji, lima Kades Kabupaten OKU Selatan serta satu dari pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan.

 

 

 

 

“Tadi berkas tujuh tersangka sudah diterima oleh pihak Panitera Tipikor Palembang, dan dinyatakan lengkap,” kata Krisdianto.

 

Masih dikatakannya, ketujuh tersangka tersebut yakni mantan camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin, lima orang kades bernama Samsul Bahri, Asroni, Firman, Muhammad Sukri, Firman dan Charles Martabat, serta satu pelaksana proyek yakni Akmal Jailani.

Sumber: