Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

 

 

Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen.

 

Selanjutnya tersangka MS, SB, FN,CB, AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan tersebut kepada Tersangka ZM, kemudian Tersangka ZM membagikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (recofusing) tersebut kepada Tersangka MS, SB, FN,CB, AI masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).

 

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fdl/seg)

Sumber: