Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Di OKU Selatan Siap Disidang

 

Untuk itu, selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan persidangan, termasuk jadwal serta perangkat persidangan dari PN Palembang.

 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan tujuh berkas dari Kejari OKU Selatan.

 

 

 

 

“Untuk selanjutnya akan dilakukan registrasi berkas, sementara penetapan persidangan kita serahkan terlebih dahulu kepada ketua PN Palembang, paling lama tujuh hari kerja sudah ada penetapan persidangannya,” singkat Sahlan.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari OKU Selatan Kusri menguraikan kronologi singkat kasus dugaan korupsi ini. Berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), yaitu : Desa Penanggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

 

Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut yaitu : Tersangka AJ selaku Pihak Ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten/kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

 

 

Sumber: