JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

PALEMBANG – Pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk pembangunan lapangan sepak bola Kabupaten OKU Selatan tahun 2015, telah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi untuk tujuh terdakwa yakni mantan camat, lima kades Kecamatan Tiga Dihaji serta rekanan proyek.

 

Di dalam persidangan yang digelar pada Jumat (28/1) kemarin, diperoleh beberapa fakta yakni saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum Kejari OKU Selatan, yang dinilai oleh penasihat hukum salah satu terdakwa Zainal Muhtadin, mantan camat ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

 

“Diantaranya yakni keterangan saksi Mansyur selaku mantan Kadispora OKUS, yang banyak mengatakan tidak tahu kepada majelis hakim, padahal jelas harus melalui rekomendasi saksi Mansyur selaku Kadis pada saat itu,” ungkap Arif Budiman dan Afif Batubara ditemui di ruang kerja, Sabtu (29/1).

 

 

 

 

Menurutnya, keterlibatan perkara ini dari pihak dinas terkait itu sudah sangat jelas, karena mulai dari desa yang membuat usulan atau proposal yang disampaikan kepada Camat, lalu Camat pun menyampaikan kepada Kadispora yang kemudian membuatkan rekomendasi untuk dikirim ke Kemenpora RI.

 

“Makanya majelis hakim pada persidangan yang digelar kemarin meminta kepada penuntut umum, untuk mendalami keterlibatan dari mantan Kadispora yang menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Arif.

 

Dijelaskannya juga, pada perkara ini pihaknya mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim, guna membongkar siapa-siapa saja yang terlibat termasuk aktor utama dalam perkara ini.

Sumber: