JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

 

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fdl/seg)

Sumber: