JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

 

 

 

 

“Karena kami menilai dakwaan jaksa ini seluruhnya membebankan kepada klien kita, padahal klien kita telah membeberkan namun nyatanya tidak diakomodir oleh penyidik, maka dari itu kami akan ajukan JC,” imbuh Afif Batubara.

 

Saat disinggung siapa sajakah aktor utama dibalik perkara ini, Afif Batubara menambahkan tidak etis jika itu disebutkan.

 

“Kami tidak berhak mengatakan siapa saja aktor-aktornya, tidak etis, cukup nanti akan terungkap dipersidangan dengan sendirinya, dan kami harapkan kepada penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” lugasnya.

 

 

 

 

Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS, berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

 

Sumber: