Lagi Nikmati Barang Haram, Tiba-tiba Digerebek Polisi

Lagi Nikmati Barang Haram, Tiba-tiba Digerebek Polisi

--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba RI No. 35 Tahun 2009. (*)

 

Sumber: https://prabumulihpos.disway.id/