Ini Penjelasan Sekilas Tentang PKH Untuk di Pahami

--
Ketiga, penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu, tidak ditemukan.
Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh sistem, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya.
Kelima, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan kuota dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan Kementerian Sosial, karena data KPM by name by address ditentukan pihak Kementerian Sosial.
Keenam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain; (1) Ibu hamil; (2) Balita; (3) Anak sekolah (SD, SMP, SMA); (4) Disabilitas berat; dan (5) Lansia dalam anggota keluarganya.
Adapun Pendamping PKH tiap-tiap desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka calon KPM tersebut akan diusulkan untuk "dicoret".
Tetapi, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/Kelurahan mereka menginginkan kuota KPM sebanyak-banyaknya dengan data yg benar.
Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH sehingga tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung ‘fitnah’.
Berkurangnya kuota KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kelurahan itu masyarakat miskinnya habis. Berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil, balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena meninggal dunia, pindah di luar area PKH, atau berubahnya mindset penerima PKH.
Karena yang diinginkan dari program pemerintah ini adalah meningkatnya kesejahteraan sosial masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan ‘bagi rata’ tidak boleh dilakukan.
Di sinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga Bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat Bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan.
Kalau belum jalas bisa tanya ke PDP PKH atau ke ppkh kab /dinas sosial kab .terima kasih.
Sumber : Kemensos
Sumber: