Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
--
BACA JUGA:Ingat Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Berakhir Hari Ini, Cek Apakah Kamu Sudah
c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;
d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.
f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
BACA JUGA:Benarkah Tanggal 2 Februari Guru PPPK Akan Buka Pendaftaran Kembali, Berikut Informasi Terbaru
h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (**)
Sumber: