Yuk Ketahui...Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

Yuk Ketahui...Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

--

 

 

HARIANOKUS.COM- Meskipun sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, ternyata Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKl.

 
Dilanair sari infocpns ,berdasarkan  UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Lalu apa yang membedakan kedua ASN ini...? Jika dilihat dari banyak aspek. Sedikitnya ada 7 perbedaan yang perlu dipahami.
 
 
 I. Defenisi ASN PPPK dan CPNS
PPPK di dalam aturan tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 
 
 
Sederhananya, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 
 
Jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah berkahir maka masa kerja PPPK juga akan berakhir atau bisa saja  diperpanjang sesuai kebutuhan. 
 
Sementara CPNS diketahui sebagai para pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS (calon Pegawai Negeri Sipil) yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB. Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai CPNS.
 
2. Proses Seleksi
 
Seleksi untuk CPNS  peserta memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara di PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 
 
Dalam seleksi CPNS ada dua tahapan yakni SKD dan SKB. 
 
SKD terbagi dari tiga kategori yakni TIU (Tes Intelegensi Umum), TKP (Tes Karakteristik Kepribadian), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Bila peserta lolos SKD maka otomatis akan ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). 
 
Sedangkan untuk seleksi PPPK ada 4 kategoru soal yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara.
 
 
3. waktu Seleksi 
 
Untuk waktu seleksi  CPNS dan PPPK dapat  dilihat dari  seleksi, karena keduanya diadakan dalam jadwal yang berbeda. Umumnya tes CPNS digelar dulu baru kemudian PPPK. 
 
 
4. Masa Kerja
 
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan.
 
PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan. 
 
Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Mulai 1 tahun bahkan bisa sampai 30 tahun. Tergantung  kebutuhan.
 
 
5. Status Kepegawaian
 
Secara gambalng bisa dilihat dari penjelasan untuk CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas. 
 
 
6. Jabatan dan Jenjang Karir
 
Terkait jabatan dan jenjang karir, CPNS juga punya perbedaan dengan PPPK. CPNS yang menjadi PNS  memiliki jabatan dan jenjang karir dilihat dari pangkat dan golongan. Seorang PNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional. 
 
Sementara PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karir karena sifatnya merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja yang terbatas. Meskipun begitu, PPPK tidak harus merintis karir dari bawah seperti CPNS. Sebab PPPK bisa langsung mengisi jabatan tinggi di lembaga. 
 
 
7. Hak
 
PPPK berhak memperoleh: 
- Gaji dan Tunjangan
- Cuti. 
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
 
PNS berhak memperoleh:
- Gaji,tunjangan, dan fasilitas, 
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan, danPengembangan kompetensi.
 
Jadi dapat dilihat perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada dana pensiun. CPNS meskipun sudah pensiun dan tidak aktif menjalankan tugas di pemerintahan tetap mendapatkan gaji, berbentuk dana pensiunan yang cair setiap bulan.
 
Sementara PPPK tidak menerima dana pensiun karena sifatnya yang kontrak sesuai kebutuhan. (**)

Sumber: