Jaksa Agung Dinonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Jaksa Agung Dinonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Kejagung Dr Burhanuddin. Foto: dokumen/sumeks.co----

 

Hasil pemeriksaan khusus tersebut antara lain disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk ditelaah oleh Komisioner Pemeriksa Fungsional dan selanjutnya.

 

 

Kemudian pejabat yang menangani perkara tersebut, yakni Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural, siang tadi mengambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

 

"Mereka ditarik ke Kejati Sumsel atas perintah Kepala Kejaksaan Sumsel untuk memfasilitasi penyidikan terhadap mereka yang terlibat," kata Ketut Sumedana.

 

Selanjutnya, pada Senin 9 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan permohonan kasasi dengan nomor sebagai berikut:

 

1. Surat Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 9 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

 

2. Dokumen Surat Panggilan Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 9 Januari 2023 an. PUTRA M. ALDO PRATAM BIN MERIANSYAH.

 

“Demikianlah pernyataan ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan kami berharap tidak menjadi kontroversi lagi di masyarakat,” pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. (Kapuspenkum Kejagung)

Sumber: https://sumeks.disway.id/