Banding Diajukan, Keluarga Korban Pencabulan Tidak Puas dengan Putusan PN Lahat

--
LAHAT, HARIANOKUS.COM - Terkait kekecewan keluarga korban pencabulan terhadap korban Bunga (14) warga Pagaralam.
AR (37) selaku orang tua korban, turut senang dan mengapresiais lantaran pihak Kejaksaan Negeri Lahat langsung melayangkan banding terhadap putusan PN Lahat yang dianggap rendajlh.
Dikonfirmasi Rabu sore (15/11), Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin menjelaskan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat ( PN ) beberapa hari yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan memori Banding Ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (SUMSEL).
BACA JUGA:Tahap II Kasus KONI: Jaksa Limpahkan 2 Tersangka ke JPU
"Ya sudah kita daftarkan memori banding terhadap putusan tersebut. Lantaran tuntutan kita 6 tahun 6 bulan, namun diputus 2 tahun 8 bulan ," tegasnya.
Sebelumnya, pelaku Hxl (17) warga Jarai dituntun pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Ar (37) Warga Pagar Alam orang tua korban sebut saja Bunga (15) menegaskan. Bahwa pihak keluarga akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan atas putusan hakim terhadap Hxl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum hanya divonis rendah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) beberapa hari yang lalu
"Tentunya selaku bapak korban persetubuhan mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih berat dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri (PN)Lahat," tegas Ar, Kamis (16/11).
Apalagi akibat kejadian tersebut, terjadi perubahan perilaku anaknya. Menjadi murung dan takut menjadi korbam bullying.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Semarang
Masih katanya, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup.
"Karena hukuman yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya yang telah diperbuatnya," tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kejadian persetubuhan itu dilaporkan pihak keluarga, ke Polres Lahat pada 25 Agustus 2023 lalau lalu. Kejadian tersebut dilakukan pelaku tiga kali di Jarai Lahat.(*)
Sumber: