Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

--

 

Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah Provinsi.

 

 

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan  perencanaan berbasis data.

 

 

Selanjutnya Permendikbud Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. 

 

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas  komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler, dan  komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: 

 

Sumber: