Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

--

 

- Penyediaan alat multimedia pembelajaran

 

- Penyelenggaraan keahlian

 

- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan / atau  

 

- Pembayaran honor serta kegiatan peningkatan kompetensi.

 

 

Khusus untuk pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50 persen  dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. 

 

 

Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan, berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Sumber: