Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

--

 

2. Ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan, 

 

3. Aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD, dan 

 

4. Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan bersangkutan. 

 

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi,:

 

- Pengembangan sumber daya manusia,  

 

- Pembelajaran dengan paradigma baru,

 

- Digitalisasi sekolah, dan/atau perencanaan berbasis data.

Sumber: