Inilah 6 Calon Kabupaten Baru di Sumatera Selatan, Mana Saja?
Reporter:
Didi Indawan|
Editor:
Didi Indawan|
Minggu 15-01-2023,15:36 WIB
Gubernur dan DPRD Provinsi saat menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Baru Kikim Area dalam Sidang Paripurna 2021 silam (foto:huas DPRD Provinsi Sumsel)--
HARIANOKUS.COM- Wacana dan rencana pemekaran daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel masih bergulir. Sejumlah daerah yang mengusulkan pemekaran bahkan telah menyiapkan berbagai persyaratan.
Beberapa daerah yang mengajukan usulan pemekaran di Sumatera Selatan dari berbagai sumber dapat diketahui setidaknya saat ini terdapat 6 calon
kabupaten baru.
kabupaten apa saja berikut nama namanya:
Pada 26 Juli 2021 silam DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur telah menyetujui pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP)
kabupaten Kikim. Pembentukan
kabupaten Kikim Area di daerah induk
kabupaten Lahat.
Cakupan Wilayah Kecamatan CDP
kabupaten Kikim Area terdiri 5 Kecamatan meliputi Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Kikim Tengah, Kecamatam Kikim Barat, Kecamatam Kikim Selatan, Kecamatan Pseksu dan terdiri dari 89 Desa.
Dalam bahaaan itu pula dinajas lokasi Ibukota Daerah Persiapan di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur (Koordinat Geografis Latitude : 03*41’56,51″, Longitude : 103*23’19.06″, dan Koordinat Universal Transverse Mercator X=321.042, Y=9.590.978).
Sisi pendanaan terhadap Pemekaran Calon Daerah Persiapan dari Pemkab Lahat sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar) pertahun selama 3 tahun dan dari
Pemprov Sumsel Rp.25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar) pertahun selama 3 tahun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
Pemprov Sumsel.
Selain Kikim Area berikut ada juga keinginan untuk membentuk daerah baru
kabupaten Basemah sebagai penggabungan wilayah
kota Pagar Alam dengan sembilan kecamatan yang ada di
kabupaten Lahat bagian selatan.
kabupaten Banyuasin juga muncul rencana pembentukan daerah baru
kabupaten Banyuasin Tengah dan
kabupaten Banyuasin Timur (Perairan), serta masih banyak wacana lainnya.
Tujuan sejumlah wilayah ini ingin mekar tentu bagian dari penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dimsaping itu untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah. Disisi lain tujuannya akan dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme
pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Namun kembali, sampai dengan saat ini kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat. (***)
Sumber: