Nasib Tak Jelas, Honorer dan PNS non-PNS Dihapus November 2023

Nasib Tak Jelas,  Honorer dan PNS non-PNS Dihapus November 2023

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com--

 

Seperti yang diumumkan, pada 28 November 2023, biaya itu dihapuskan. Alternatif terbaik saat ini sedang dikembangkan.

 

 

Kemana perginya para honorer?

 

Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Manajemen Kepegawaian Non-ASN.

Rakor memperkenalkan gubernur, walikota, dan bupati di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.

 

"Hari ini kita detailkan alternatif terbaik, khususnya bagi non ASN di seluruh Indonesia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas seperti dikutip Antara usai rapat koordinasi, menurut keterangan pers. . Kamis, 19 Januari 2023.

 

PP nomor 49 tahun 2018 tentang pengurusan PNS dengan perjanjian kerja menyebutkan, per 28 November 2023, struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

 

Oleh karena itu, mulai 28 November 2023, tidak ada masa honorer dan PNS non-PNS (selain ASN).

 

Sumber: