Masyarakat Wajib Tahu Segini Besar Gaji Kepala Desa, Wajar Ngotot Minta Masa Jabatan 9 Tahun

Masyarakat Wajib Tahu Segini Besar Gaji  Kepala Desa, Wajar Ngotot Minta Masa Jabatan 9 Tahun

--

HARIANOKUS.COM- Akhir-akhir ini riuh sejumlah kepala desa menuntut masa jabatan mereka selama 9 tahun.  Tuntutan ini pun disampaikan sejumlah perwakilan kepala desa di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Bahkan desakan meminta perubahan terhadap Undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu terus disuarakan kepala desa kepada pemerintah.

BACA JUGA:Duel Berdarah Antar Bakal Calon Kepala Desa, 4 Korban Terluka

Lalu apa yang melatarbelakangi keinginan banyak kepala desa meminta masa jabatan 9 tahun, benarkah karena tergiur gaji yang didapatkan setiap bulannya?

Nah menarik untuk dikupas berapa sih sebenarnya gaji yang diterima kepala desa dan sejumlah perangkat lainnya setiap bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah, masyarakat wajib tahu.,

Untuk diketahui gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksana No. 6 Tahun 2014 UU Desa Tahun 2014.

BACA JUGA:Bupati Popo Ali Resmikan Masjid Nurul Huda Desa Padang Sari

Dalam Pasal 81 ayat 1 menyatakan bahwa pendapatan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya dibayar dari pendapatan desa dan anggaran belanja (KU) yang bersumber dari alokasi dana desa.

 Kemudian dalam ayat 2 pasal 81 tertulis bahwa Bupati /walikota menetapkan besarnya penghasilan kepala desa, sekretaris kepala desa dan perangkat desa lainnya menurut nominal gaji dengan ketentuan sebagai berikut:

Menurut menurut undang-undang, kepala desa menerima paling sedikit Rp2,426 Juta rupiah, atau 120% dari gaji pokok pejabat kelas II/a.

BACA JUGA:DPR RI Setujui Revisi UU Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Penghasilan tetap kepala desa sekurang-kurangnya Rp 2.426.640,00 atau setara dengan 120%  dari gaji pokok PNS golongan II/a. Peraturan itu tertulis dalam Pasal 81 ayat 2a.

 Gaji minimal sekretaris desa adalah Rp 2.22 juta rupiah atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.  “Penghasilan tetap sekretaris desa sekurang-kurangnya Rp 2.224 420,00 yaitu sebesar 110%  dari gaji pokok  PNS Golongan I,keputusan itu tertulis dalam pasal 81 2 huruf b.

 Pada saat yang sama, perangkat desa lainnya menerima gaji sekurang-kurangnya Rp 2.022.200,- atau setara dengan gaji pokok pejabat kelas II/a. yaitu sama dengan 100% dari gaji pokok pejabat golongan II/a, dalam penjelasan aturan Pasal 81 ayat 2 huruf c.

BACA JUGA:Daerah Ini Memiliki Jumlah Desa Terbanyak di Sumatera Selatan

Nah itulah  besaran penghasilan atau gaji yang didapatkan Kepala Desa, Sekretaris desa dan  perangkat desa  lainnya setiap bulan yang perlu masyarakat ketahui.

Belum lagi ada biaya operasional lain yang diatur dalam penggunaan dana desa, maka wajar  jika banyak kepala desa jika melihat dari jumlah pendapatan setiap bulan berkeinginan dan menuntut  masa jabatan dari semula hanya 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. (**)

 

Sumber: diolah dari berbagai sumber