Kejari Limpahkan 9 Laporan Masyarakat ke Inspektorat
--
Terkait Penggunaan Dana Desa
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU SELATAN limpahkan 9 berkas aduan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa ke Inspektorat OKU SELATAN.
Pelimpahan berkas aduan masyarakat ini atas dasar intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilimpahkan kepada APIP atau Inspektorat untuk dilakukan verifikasi data.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kejari, Senin (30/1/2023).
Selain dihadiri langsung Kejari OKU Selatan, Konfrensi Pers ini juga dihadiri Kasi Intel Aci Jaya Putra; SH, Kasi Pidsus, dan dihadiri oleh Inspektur OKU Selatan serta Dinas PMPD OKU Selatan.
Dikatakannya, limpahan laporan tersebut sesuai dengan No Asal Laporan Perihal laporan Pengaduan Nomor : 277/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022 mengenai, Penggunaan Dana Desa Pembuatan MCK pada Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Nilai Anggaran Rp. 611.000.000.- 2. Laporan Pengaduan Nomor :283/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022.
Kemudian, penggunaan Dana Desa Pembangunan Jalan Setapak Cor Beton di Desa Tebat Layang, Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan Tahun Anggaran 2022.
Sumber: