Waduh Korban KDRT! Istri di Prabumulih Dilempar Wajan Berisi Sayur Panas

Waduh Korban KDRT! Istri di Prabumulih Dilempar Wajan Berisi Sayur Panas

foto Ilustrasi: Net--

Waduh! Istri di Prabumulih Dilempar Wajan Berisi Sayur Panas

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM- Kekerasan dalam rumah tangga (KDT) masih saja terjadi, kali ini seorang perempuan bernama Della Ameilia (20)  warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur dianiaya suaminya sendiri.

 

Parahnya Della disiram suaminya menggunakan sayur panas yang baru selesai dimasak didalam panci oleh Dani Rahmat (21).Akibat aksi panci melayang berisi sayuran yang baru dimasak itu, wajah Della sebelah kiri mengalami luka bakar disertai luka robek. 

 

 

Tak tahan dengan ulah suaminya Della pun melaporkan Dani ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.Berdasarkan Informasi yang dihimpun portal grup ini Prabumulih Pos.disway. id, KDRT yang dialami Della itu terjadi di rumahnya sendiri. 

 

 

Awalnya keduanya sempat cekcok mulut hingga Dani (suaminya) tak mampu lagi membendung emosi dan amarah.Seketika Dani melemparkan wajan berisi air panas ke arah Della. "Aku dilempar wajan isi sayur panas," ucap Della saat memberikan laporan ke Polres Prabumulih.

 

 

Pasca laporan Della unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Petugas Mendapat informasi bahwa pelaku tengah di tempat bekerja di Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur langsung dijemput dan diamankan.

 

Pelaku Dhani akhirnya dibawa petugas dari sat reskrim Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku Dani yang tak lain suami korban sendiri.

 

 

"Sudah Kita amankan dan langsung kita bawa ke Polres Prabumulih, berikut barang bukti dan buku nikah,"ujar Alita.

 

 

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dani Rahmat dijerat dengan pasal 44 undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

 

"Pelaku Diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,".(**)

 

Berita ini telah tayang di Prabumulihpos.diswai.id dengan Judul : Suami di Kota Prabumulih Lempar Panci Berisi Sayur Panas ke Istri, Nasibnya Berujung Bui

 

Sumber: prabumulihpos.disway.id