Boleh Gak sih, Kalau Istri Mengambil Uang Saku di Dompet Suami, Ternyata ini Penjelasan Hukumnya?

Boleh Gak sih, Kalau Istri Mengambil Uang Saku di Dompet Suami, Ternyata ini Penjelasan Hukumnya?

Iustrasi Isi dompet tiba-tiba habis dikuras Istri.-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Sebuah polemik hukum menarik perhatian masyarakat terkait tindakan kontroversial, yaitu istri yang mengambil uang dari dompet suami tanpa izin.

Tim Layanan Syariah dari Ditjen Bimas Islam, melalui kemenag.go.id, memberikan pencerahan mengenai perspektif syariah terhadap isu ini.

Dalam pandangan hukum Islam yang tegas, mengambil uang dari dompet suami tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

Properti tersebut dianggap sebagai milik suami, dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya tanpa persetujuan.

BACA JUGA:Tips Sehat Sampe Tua, Usia Tidak Lagi Jadi Penghalang
BACA JUGA:4 Produk Baru Samsung, Galaxy Z Flip 5 hingga Galaxy Tab S9

Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam beberapa kasus tertentu, terutama jika istri melakukannya untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suami menjadi aspek kunci dalam pandangan hukum Islam, mencakup kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin, tetapi dengan catatan bahwa dia tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami.

Sejarah mencatat kejadian serupa di zaman Nabi Muhammad, di mana seorang istri mendapatkan izin untuk mengambil uang tanpa sepengetahuan suami untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga.

BACA JUGA:Honda Supra GTR 150 Terbaru, Berani Tampil Beda di Jalan Raya!

BACA JUGA:Cengkeh, Rempah Ikon Indonesia dengan Segudang Manfaat!

Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk kebutuhan primer yang bersifat urgen, tidak termasuk kebutuhan tersier yang bersifat mewah atau tidak esensial.

Dalam menanggapi kontroversi ini, keterbukaan komunikasi antara suami dan istri dianggap kunci untuk menghindari konflik dan menemukan solusi yang saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Pahami nuansa hukum Islam dan konteks hadis yang relevan menjadi penting dalam memahami kompleksitas isu ini. (*)

Sumber: