Tragedi Pembunuhan Terjadi di Banyuasin, Pelaku Membunuh Istri karena Minta Cerai

Tragedi Pembunuhan Terjadi di Banyuasin, Pelaku Membunuh Istri karena Minta Cerai

--

BANYUASIN, HARIANOKUS.COM- Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Habibi, seorang suami, tega membunuh istrinya bernama Patmawati dengan keji lantaran kesal dipinta berpisah dan mencari perempuan lain.

Dalam rekonstruksi yang diselenggarakan oleh Polsek Bayung Lencir, Habibi mengakui bahwa semua bermula dari sebuah percekcokan dengan istrinya. Patmawati yang kesal dengan perilaku Habibi, meminta sang suami agar mencari perempuan lain.

Sedangkan Habibi merasa kesal dan marah karena dialah yang disuruh berpisah istrinya. Akhirnya, Habibi nekat membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga nyawanya melayang.

Tindakan keji Habibi memicu kecaman dari berbagai kalangan termasuk pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pembunuhan Tragis di Palembang, Disinyalir Terkait Dendam Lama Permasalahan Narkoba

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Suprayitno, mengatakan, usai menghabiskan istrinya, pelaku sendiri sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat nyamuk spiral bakar yang telah dihancurkan dalam gelas.

Namun, pelaku masih saja sadar dan akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga korban dan tetangga.

Pelaku Habibi tampak sangat menyesal atas tindakannya. Ia mengakui bahwa yang melakukan pencekikan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri dan dengan sesal mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dari hasil otopsi jenazah, korban meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Terdapat tampak kebiruan di bibir sebelah kiri, ditemukan memar di leher sebelah kanan dan terdapat resapan darah ditemukan retak pada kepala serta pelebaran pembulu darah di bawah selaput otak kecil.

BACA JUGA:Polisi Lubuklinggau Terus Selidiki Pembunuhan Lansia, Motif Belum Terungkap

Habibi kini berada di tahanan ketika pihak kepolisian menyatakan dirinya sebagai tersangka dengan dasar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati paling lama 20 tahun penjara JO 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketenangan dan keterbukaan dalam berbicara dalam hubungan pasangan, bahkan dalam saat percekcokan. (Dest) 

Sumber: