Jangan Puas Dulu! 453 ASN PPPK Guru dan Penyuluh OKU Selatan Kinerjanya Dievaluasi

Jangan Puas Dulu!  453 ASN PPPK Guru dan Penyuluh  OKU Selatan Kinerjanya Dievaluasi

BKPSDM OKU Selatan tengah melakukan evaluasi kinerja kepada PPPK guru dan Penyuluh Pertanian di lingkungna Pemkab OKU Selatan (Foto:Kominfo okus)--

HARIAN OKUS.COM-  Bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja  (PPPK) jangan puas dulu karena telah bekerja sebagai aparatur pemerintah. Pasalnya, meski statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri  Sipil (PNS) , tetap dalam jangka waktu tertentu kinerja PPPK akan dievaluasi.

Evaluasi dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sejak 6 Februari  hingga 13 Februari 2023 terhadap 453 orang pegawai PPPK, baik dari kalangan guru dan penyuluh pertanian yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Pemerintah Kabupaten  OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan valuasi langsung  terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kegiatan evaluasi  terhadap 453 orang pegawai di kalangan guru dan penyuluh pertanian yang berstatus PPPK itu dilaksanakan di Aula Kantor BKPSDM OKU Selatan. “Penilaian dan evaluasi ini dilaksanakan sejak 6 Februari 2023 hingga 13 Februari 2023,”terang Kepala BKPSDM Eva Nirwana  SE MM melalui sekretarisnya Faisol Ali S Sos MM Rabu (08/02/2023).

Ia mengatakan, kegiatan evaluasi kinerja ini bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan PPPK yang bersangkutan.

Melalui kegiatan ini lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemkab OKU Selatan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. 

“Harapan  kita mereka ini bias meningkatkan kinerja dalam mewujudkan visi misi OKU Selatan yakni kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”ujar Faisol.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengingat peserta penilaian dan evaluasi ini cukup banyak, maka pihaknya mejadwalkan tiga sesi dalam satu hari untuk melakukan penilaian dan evaluasi. “Karena peserta mencapai ratusan, maka kita buat 3 sesi,”terang Fasol.

Ia berharap lebih jauh, kegiatan evaluasi berjalan lancar hingga akhir dan menghasilkan penilaian yang objektif sesuai harapan guna memberikan sumber masukan dan penilaian terhadap kinerja ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

“Hasil penelitian ini akan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian,” tutupnya.

Diketahui PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan.

PNS  Merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Sementara, PPPK  merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (***)

Sumber: kominfo okus