7 KEPALA DAERAH di SUMATERA SELATAN Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Saja Apakah Termasuk Daerah Mu

7 KEPALA DAERAH di SUMATERA SELATAN Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Saja Apakah Termasuk Daerah Mu

--

 

HARIANOKUS.COM - Masa kerja sejumlah kepala daerah itu habis sesaui dengan surat keputusan pelantikan kepala daerahnya yang dilkasanakan pada 2018 silam.

 

Siapa saja Kepala daerah itu yang akan meletakkan masa jabatan nya berikut nama-nama dan daerahnya:

 

Gubernur H Herman Deru  dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yang sesaui surat keputusan presiden berakhir 1 Oktober 2023 ini

 

Berikut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang dilantik 18 September 2018 silam akan berkahir pada tanggal 18 September 2023 ini

 

Juga ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau yang akan berkahir pula pada 18 September 2023 ini, menyusul. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih.  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam yang dilantik 18 September 2018 akan berkahir 18 Seftember 2023

 

Sementara untuk Bupatyi dan wakil Bupati ada Bupati Wakil Bupati Banyuasin  yang juga aka berkahir pada 18 September 2023 mendatang. Menyusul  Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang juga berkahir 18 September 2023 mendatang.

 

Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim juga akan berkahir pada tangal 18 September 2023. Ada  Bupati dan Wakil Bupati Lahat berkhair 18 September 2023 dan Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan berkahir 14 Januari 2014.

 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk menjelaskan tentang itu. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023.

 

Pln Dirjen Otda, Drs H Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin. pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

 

“31 Desember 2023 merupakan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019,” jelasnya.

 

Disimpulkannya, AMJ kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sejak tanggal kepala daerah itu dilantik.

 

Termasuk bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023.

 

“ 31 Desember 2023 merupakan batas AMJ tersebut,” jelasnya.

 

Kemendagri minta kepada Gubernur Sumsel, agar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, gubernur menjelaskan hal tersebut kepada para bupati/wali kota di Sumsel.(**)

Sumber: