BKKBN Fokuskan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 di 13.263 Desa

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan _BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordin--
“Prapelaksanaan Pemutakhiran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 20 sampai 25 Juni yang dilakukan di 32 kabupaten dan kota di 15 provinsi. Prapelaksanaan tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 hingga 30 Juni 2023,” kata Lina.
Menurut Lina, dalam Prapelaksanaan tahap pertama sudah masuk 25.311 keluarga yang didata. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.074 (91,2 persen) data keluarga sudah divalidasi.
“Hasil prapelaksanaan Pemutakhiran ini menjadi bahan evaluasi bagi provinsi-provinsi sehingga saat Pemutakhiran dimulai pada 1 Juli, setiap perwakilan provinsi sudah tahu hal-hal yang menjadi kendala dan solusinya. Sehingga Pemutakhiran PK-23 ini bisa berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan valid dan benar,” ujar Lina seraya mengatakan Prapelaksanaan Pemutakhiran PK-23 ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKKBN nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BKKBN Hasto Wardoyo itu disebutkan Pemutakhiran PK-23 dilakukan terlebih dahulu dengan prapelaksanaan yang digelar paling sedikit satu kabupaten/kota per provinsi pada tanggal 20 Juni 2023 – 30 Juni 2023. Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilakukan serentak di seluruh provinsi pada 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Wilayah Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilaksanakan pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel dan desa/kelurahan dengan cakupan keluarga terdata rendah.
Pemutakhiran dilakukan dengan dua metode pengumpulan data, yaitu metode formulir (paper based) dan telepon pintar (smartphone) yang ditentukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan provinsi.
Pemutakhirkan Data Keluarga Indonesia oleh BKKBN dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI melalui kunjungan rumah ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
Sumber: [email protected]