Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur Resmi Ditahan

Kejakasaan Negeri OKU Timur menahan Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur.-foto: SEG-

MARTAPURA, HARIANOKUS.COM- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur pada tahun anggaran 2019. Kepastian ini ditetapkan Senin, 28 Agustus 2023.

Tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka adalah Karnisun, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) dari Oktober 2019 hingga 2020, Akhmad Widodo, yang menjabat sebagai Korsek dari Juli 2020 sampai penangkapan, dan Mulkan, yang merupakan Bendahara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu okus Berpotensi Melibatkan Tersangka Tambahan

Saat ini, Karnisun telah ditahan dalam kasus terkait dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh pihak Kejari Prabumulih.

Sementara itu, Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama periode 20 hari ke depan.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait dana hibah pada tahun anggaran 2019-2020 yang dialokasikan untuk Bawaslu OKU.

Besaran anggaran yang terlibat mencapai Rp16,5 miliar.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu: Kejari Kembangkan Bukti dan Periksa Terpidana

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memantau proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.

Namun, hasil audit dari BPKP Sumsel menunjukkan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, menjelaskan bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK) adalah menyetujui dan memerintahkan kepada Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban dan melakukan pencairan dana hibah tersebut.

BACA JUGA:Inilah Poin-Poin Keterangan Saksi Bank Muamalat di Sidang Tipikor Bawaslu OKU Selatan

 "Tersangka M, yang merupakan bendahara, terlibat dalam melakukan manipulasi serta pengeluaran uang dalam kasus ini,"ungkap Arjansyah.

Lebih lanjut, Arjansyah menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka.

BACA JUGA:Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat

Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahun 2020 diduga telah disalahgunakan.

"Modus meliputi penciptaan rapat fiktif, peningkatan harga barang dan jasa secara buatan, pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan penghindaran pembayaran honor kepada petugas lapangan," pungkasnya.(Lid/seg)

Sumber: