Kemudahan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Lebih Transparan

Kemudahan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Lebih Transparan

--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Bagi para pekerja yang telah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini menjadi lebih sederhana dan transparan.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang sebelumnya dikenal sebagai BPJamsostek, baru-baru ini mengumumkan perubahan dalam persyaratan klaim untuk manfaat jaminan.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2023, BPJS Ketenagakerjaan merinci persyaratan klaim yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat JHT.

Langkah ini dimaksudkan untuk membuat proses klaim lebih terbuka dan mudah dipahami oleh para peserta.

Salah satu hal penting yang diubah adalah adanya daftar persyaratan administrasi yang perlu dilampirkan bersama dengan pengajuan klaim.

BACA JUGA:Perbandingan Menarik Harga 20 Jutaan, Motor Honda Vario 160 Street vs Yamaha NMax 160

Dokumen-dokumen ini, termasuk fotokopi dengan menunjukkan dokumen asli, bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim manfaat jaminan dengan lancar.

Panduan klaim ini mencakup beberapa situasi penting, di antaranya:

1. Pengunduran Diri atau PHK:

Bagi peserta yang mengalami pengunduran diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), panduan klaim memberikan informasi detail mengenai persyaratan klaim yang perlu dipenuhi.

2. Usia Pensiun:

Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, panduan klaim memberikan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengklaim manfaat JHT.

3. Cacat Total Tetap:

Panduan klaim juga mencakup peserta yang mengalami cacat total tetap, dengan informasi tentang persyaratan yang dibutuhkan.

4. Pergi ke Luar Negeri Selamanya:

Situasi di mana peserta pindah ke luar negeri secara permanen, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), juga dijelaskan dalam panduan klaim.

BACA JUGA: Tata Janeeta Luncurkan Album Terbaru 'Best of Me', Menyentuh Kisah Keluarga dan Penghargaan Ibu

5. Klaim Sebagian 10% dan 30% untuk Perumahan:

Panduan klaim terpisah diberikan untuk klaim sebagian, termasuk klaim 10% dan 30% yang khusus untuk tujuan perumahan.

Panduan klaim juga merinci berbagai situasi terkait Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), termasuk pemberhentian melalui Pengaduan Hubungan Industrial, pemutusan kerja bipartit atau kontrak, serta pemberhentian akibat masalah hukum atau tindak pidana.

Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya membuat peserta lebih memahami persyaratan klaim manfaat jaminan, sehingga proses pencairan saldo JHT dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Peserta diharapkan untuk mengacu pada panduan yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim. (Desti)

Sumber: