Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media di Era Digital, Hati-hati dengan Dampaknya loh

Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media di Era Digital, Hati-hati dengan Dampaknya loh

--

HARIANOKUS.COM - Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah cara kita berinteraksi dan berkomunikasi.

Namun, dengan semakin meluasnya kebebasan berekspresi, muncul pula permasalahan serius yang perlu diperhatikan, yakni pencemaran nama baik melalui platform online.

pencemaran nama baik merupakan bentuk khusus dari pelanggaran hukum yang merusak reputasi dan harga diri seseorang.

BACA JUGA:Hyundai Stargazer X, Berani Tampil Beda di Dunia Mobil Multipurpose Vehicle (MPV)

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serius bagi pelakunya.

Artikel ini akan membahas pengertian pencemaran nama baik menurut hukum, serta unsur-unsur yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

Salah satu unsur utama adalah perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyiarkan tuduhan tersebut sehingga diketahui oleh orang banyak.

BACA JUGA:Kabar Baik Pencinta HP Oppo, September Reno8 T turun harga, Ini Spesifikasinya

Namun, masalah semakin kompleks dengan maraknya kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial.

Media sosial, yang seharusnya menjadi sarana untuk berinteraksi dan bersosialisasi secara positif, tetapi seringkali digunakan sebagai alat untuk menyerang kehormatan orang lain.

Cyberbullying, perbuatan merendahkan, dan penggunaan kata-kata kasar adalah contoh kasus yang sering terjadi.

Media sosial juga sering digunakan sebagai alat balas dendam atau untuk mempermalukan seseorang.

Kasus seperti ini dapat berdampak serius pada kesejahteraan mental korban.

Kesadaran bersama akan pentingnya menjaga etika berkomunikasi di dunia maya tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:Perlu Tahu, Perbanyak Konsumsi Protein Hewani Jadi Kunci Cegah Stunting

Dalam berinteraksi online, kita harus menghormati harga diri orang lain dan berpikir sebelum berbicara atau menulis.

Ingatlah bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, baik dalam bentuk sanksi hukum maupun dampak sosial.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana yang positif dan aman di dunia maya.

Oleh karena itu, mari hindari tindakan pencemaran nama baik, cyberbullying, atau perbuatan merendahkan yang dapat merusak kehidupan seseorang.

Hargai orang lain sebagaimana kita ingin dihormati.

Sumber: