Dalami Kasus Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Periksa Wasekum KONI Sumsel

Dalami Kasus Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Periksa Wasekum KONI Sumsel

Gedung KONi Sumsel--

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumsel terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terkait dengan Dana Hibah, pengadaan barang, serta deposito yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Dalam upaya tersebut, Kejaksaan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menggali lebih dalam aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, ada enam saksi yang diperiksa dalam rangka mendalami kasus tersebut. Keenam saksi tersebut adalah Inisial RP, Wakil Sekretaris Umum 1 KONI Sumsel. Inisial M, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

BACA JUGA:Petani OKU Selatan Desak Kejaksaan Sidak Kios Pupuk Subsidi yang Diduga Overharga

 Inisial B, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel. Inisial ER, pelatih cabang olahraga dayung dari PON Papua. Inisial CA, yang merupakan atlet Pusat Pendidikan dan Pelatihan KONI PON (PPPK Pelatda PON). Inisial P, seorang peminjam dari perusahaan rental mobil.

"Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait aliran dana hibah yang terkait dengan KONI," ujarnya.

Seperti diketahui, Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Jaksa Agung Dinonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

 Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Hendri Zainudin, yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Sumatera Selatan.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. (*)

Sumber: