Tiga ASN OKU Selatan Terkena Hukuman Dalam Setahun Terakhir

Tiga ASN OKU Selatan Terkena Hukuman Dalam Setahun Terakhir

--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Selama satu tahun terakhir, dari 4.751 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2.323 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdaftar di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, terdapat 3 orang ASN yang terjerat dalam masalah hukum dan akhirnya dipecat secara tidak hormat.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, S. IP, M. M, melalui Kepala Bidang Pengadaan Promosi Data dan Informasi Kepegawaian, Wahiduddin, ST, ketika dihubungi pada Jumat (29/9).

 

Wahiduddin menjelaskan bahwa pada Agustus 2023 hingga saat ini, terdapat total 4.751 ASN dan tambahan 1.323 ASN PKKK, dengan jumlah keseluruhan mencapai 6.074.

 

BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS

 

"Istilahnya, sampai saat ini, telah ada 3 ASN yang secara resmi dipecat karena terlibat dalam masalah hukum yang telah diputuskan oleh lembaga penegak hukum, dan kasus-kasus ini sudah tidak dapat diajukan banding. Sementara yang masih dalam proses hukum baru di-nonaktifkan saja," ujar Wahiduddin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemecatan ASN tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

"Ketika putusan ini telah inkrah, proses pemecatan dapat segera dilakukan. Namun, untuk yang masih dalam status tersangka, mereka akan dinonaktifkan dengan pembayaran gaji setengah," tambahnya.

 

Sumber: