Disdik Kota Palembang Keluarkan Edaran Terkait Bahaya Dampak Kabut Asap

Disdik Kota Palembang Keluarkan Edaran Terkait Bahaya Dampak Kabut Asap

Kabut Asap di Kota Palembang Yang saat ini Masih Pekat.-foto: Sumatera Ekspres-

 

BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS

 

Lebih lanjut, Ansori menjelaskan bahwa waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sesuai jadwal, sementara waktu istirahat akan ditiadakan.

 

Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 30 September 2023 hingga ada ketentuan lebih lanjut. (*)

Sumber: