Kapolres OKU Selatan Ancam Serius Para Pelaku Karhutla dengan Hukuman Serius

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat dibincangi.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, telah mengancam para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tindakan tegas.
Ancaman ini disampaikan oleh Kapolres pada hari Sabtu (7/10) dalam upaya mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolres Listyono mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 41/1999. Pasal 78 Ayat (3) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
BACA JUGA:Pengerjaan Rumah Dinas Bupati OKU Selatan Sudah Capai 50 Persen
Ancaman pidana ini diberlakukan karena pembakaran lahan dan hutan dapat memiliki dampak serius, termasuk kehilangan habitat satwa liar, polusi udara, pemanasan global, berkurangnya sumber air bersih, penyebaran penyakit, dan gangguan terhadap fasilitas setempat.
Kapolres Listyono juga menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, terutama di tengah kondisi kemarau seperti saat ini.
Ia mengingatkan bahwa kebakaran lahan memiliki dampak yang merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Keindahan Air Terjun Niagara, Rahasia Tersembunyi Yang Ada di Danau Ranau OKU Selatan
"Dalam kasus pelanggaran aturan ini, kami akan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian," tegas Kapolres Listyono.
Sumber: