Apa Hukumnya Air yang Sedikit Terkena Najis, Ini Penjelasan Menurut Para Ulama

Apa Hukumnya Air yang Sedikit Terkena Najis, Ini Penjelasan Menurut Para Ulama

ilustrasi air bersih--

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika jumlah air yang terkena najis sedikit, maka hukumnya akan menjadi mutanajis (terkena najis).

Namun, jika jumlah air yang terkena najis banyak, maka hukumnya tidak mutanajis. Imam Malik berpendapat bahwa air yang sedikit terkena najis dapat merusaknya, kecuali jika salah satu sifatnya berubah, dan air tersebut makruh digunakan.

 

BACA JUGA:Musim Wajib Tahu, Jika Waktu Senja Inilah Amalkan Doa-doa yang Diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW

3. Pendapat Ketiga:

Ibnu Rusyd menyimpulkan bahwa hukum air yang sedikit terkena najis adalah tidak najis berdasarkan hadits yang mencatat pernyataan Rasulullah SAW.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak buang air kecil di air yang tidak mengalir dan kemudian menggunakannya untuk mandi.

 

Dari berbagai pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum air yang sedikit terkena najis adalah permasalahan yang memiliki perbedaan pandangan.

Namun, para ulama sepakat bahwa air suci dalam jumlah banyak tidak akan dirusak oleh najis dalam jumlah sedikit. Air tetap dapat digunakan untuk keperluan beribadah atau konsumsi setelah pemurnian. (*)

Sumber: