Oknum LSM Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan di Sekolah SDN Toto Margo Mulya OKU Timur

Oknum LSM Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan di Sekolah SDN Toto Margo Mulya OKU Timur

Marlan Sani (53), oknum LSM yang juga mengaku wartawan, warga Desa Kota Baru Induk Rt 004 Rw 001, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.-FOTO: DOK HOS-

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU TIMUR dan Polsek Buay Madang Timur karena terlibat dalam pemerasan terhadap kepala sekolah.

Pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, Marlan Sani (53), seorang oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan, warga Desa Kota Baru Induk, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Dia ditangkap saat sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dengan lima rekannya.

BACA JUGA:Terkam CCTV Saat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di OKU Timur Dikejar Hingga Bengkulu

Mereka menggunakan modus dengan mengklaim bahwa ada insiden kekerasan di sekolah dan mengancam akan memberitahukan insiden tersebut ke publik jika tidak diberikan uang.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta untuk keenamnya," ungkap Kapolres dalam sebuah konferensi pers di Mapolres OKU Timur pada Senin, 16 Oktober 2023.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ada laporan resmi terkait dengan kekerasan di sekolah tersebut, dan permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai secara damai.

Meskipun begitu, pelaku tetap berupaya memeras uang dari korban.

BACA JUGA:Habis Disetubuhi 7 Kali oleh Pacar, Gadis di OKU Timur Ditinggal di Pinggir Jalan

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait pemerasan tersebut pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Setelah verifikasi, tim gabungan Polres OKU Timur dan Polsek Buay Madang Timur melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, anggota kepolisian menemukan uang sebesar Rp 4 juta hasil pemerasan dan ponsel milik pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman yang signifikan.

Sumber: