Ternyata Begini Gaya Mahasiswa UNSA yang Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres di MK

Ternyata Begini Gaya Mahasiswa UNSA yang Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres di MK

Mahasiswa tersebut, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, berhasil memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK)--

Ternyata Begini Gaya Mahasiswa UNSA yang Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres di MK

HARIANOKUS.COM- Seperti ini ternyata gaya Mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA). Bukan Universitas Sebelas Maret (UNS) seperti yang  terlah beredar.

Mahasiswa ini telah berhasil mengajukan gugatan terkait batasan usia (Capres) Calon Presiden dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Mahasiswa tersebut, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, berhasil memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam video yang menjadi viral di media sosial, Almas terlihat mengenakan jas, berkacamata, dan berdasi, menunjukkan penampilannya yang kurang serius. 

Ketika dia diwawancarai oleh wartawan mengenai gugatannya yang baru saja dikabulkan oleh MK, tanggapannya agak terlihat ragu-ragu, dan sering kali tersenyum.

Video wawancara tersebut telah ditonton oleh ribuan orang di saluran YouTube Berita Surakarta. Berbagai komentar pun muncul terkait respons Almas dalam wawancara tersebut.

BACA JUGA:Ke Tiongkok Presiden Jokowi Bawa 6 Menteri, Ditanya Putusan MK Terbaru Ini Responnya

Almas, yang telah lulus dan meraih gelar sarjana (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum di UNSA, mengungkapkan bahwa gugatannya tidak ada hubungannya dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Gibran dalam pengajuan gugatan ini.

Lebih lanjut, Almas menyambut baik keputusan MK yang mengabulkan gugatannya. 

Ia menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas keprihatinan terhadap anak muda yang berpotensi untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di masa depan.

Almas juga berencana untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengenai langkah selanjutnya setelah keputusan MK ini. 

Keputusan MK ini memberikan ruang terbuka bagi siapa pun kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden pada Pilpres 2024.

Sumber: