Ternyata Begini Gaya Mahasiswa UNSA yang Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres di MK

Ternyata Begini Gaya Mahasiswa UNSA yang Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres di MK

Mahasiswa tersebut, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, berhasil memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK)--

Ini dianggap sebagai langkah yang mendukung partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman dalam kontestasi pemimpin nasional.

BACA JUGA:Putusan MK Membuka Peluang Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemimpin yang telah berpengalaman dalam berbagai jabatan seperti anggota DPR, gubernur, bupati, dan wali kota dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang mendukung partisipasi aktif calon pemimpin muda dalam politik nasional.

Namun disisi lain banyak yang merespon negatif.

MK malah disebut sebagai Mahkamah Keluarga yang bisa meloloskan anak yang berkuasa.(ck/*)

BACA JUGA:Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres 2024, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

 

 

Sumber: