Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap oleh Polsek Talang Kelapa
Foto - Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Talang Kelapa. --
BANYUASIN, HARIANOKUS.COM - Polsek Talang Kelapa di Banyuasin telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan wilayah tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Riki Pirnanda (22 tahun) dan Sohib Pali (20 tahun). Selain penangkapan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo sebagai barang bukti.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Sari Aprilya Ramahadani S SH SIK, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor pada hari Senin malam.
Kedua pelaku, Riki dan Sohib, melakukan aksi pencurian tersebut di Jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, pada malam tersebut. Mereka mencari sepeda motor yang bisa dicuri dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di luar tanpa kunci.
Namun, korban menyadari pencurian tersebut ketika pelaku mencoba melarikan motor tersebut. Kejar-kejaran pun terjadi di Jalan Tol Palembang-Betung yang saat itu mengalami kemacetan. Korban berhasil menyusul pelaku, dan setelah meminta pelaku berhenti, pelaku mencoba melarikan diri.
Tim Serigala Talang Kelapa dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, meskipun keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Selama pemeriksaan lebih lanjut, ternyata keduanya terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor, termasuk satu kejadian pada tanggal 30 Agustus.
Pelaku Riki Pirnanda juga merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam pencurian mobil Ayla BG 1607 IE pada tahun 2021. Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Riki Pirnanda mengklaim bahwa ia terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Sumber: