Prediksi Meningkatnya Perceraian di OKU Timur: 606 Janda Baru Tercatat Tahun Ini

Prediksi Meningkatnya Perceraian di OKU Timur: 606 Janda Baru Tercatat Tahun Ini

Humas PA Kelas II Martapura M Ja'far S Sunariya.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Terdapat 606 kasus perceraian baru yang tercatat di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menurut data Pengadilan Agama Martapura Kelas II dari Januari hingga September 2023.

Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang mencapai 942 kasus perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Yunizar Hidayati, yang diwakili oleh Humas M Ja'far S Sunariya, mengungkapkan bahwa alasan paling umum untuk mengajukan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan, dengan total 431 kasus.

Alasan lain meliputi meninggalkan salah satu pihak atau kabur (101 kasus), faktor ekonomi (58 kasus), serta faktor-faktor lain seperti KDRT dan poligami.

BACA JUGA:Rahasia di Balik Pembengkakan: Mengungkap Gejala Edema yang Jarang Diketahui

"Dari 606 kasus perceraian, lebih banyak istri yang mengajukan cerai suami, yaitu sebanyak 429 kasus, sementara suami menceraikan istri dalam 134 kasus,"ungkapnya.

Ja'far meramalkan bahwa kasus perceraian akan cenderung meningkat menjelang akhir tahun.

Hal ini didasarkan pada pengamatan bahwa selama tiga tahun terakhir, kasus perceraian selalu meningkat pada penghujung tahun.

Faktor-faktor yang mungkin berkontribusi termasuk ketidakstabilan ekonomi dan masalah seperti KDRT yang berkelanjutan serta pertengkaran yang terus menerus dalam hubungan suami-istri.

BACA JUGA:Rahasia Puasa Kamis dalam Islam, Berikut Bacaan Niat dan Keutamaannya

Ja'far juga menekankan bahwa Pengadilan Agama seharusnya merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah perceraian.

Ia berharap ada upaya lebih lanjut untuk mengurangi angka perceraian di Kabupaten OKU Timur, termasuk melibatkan pihak-pihak di tingkat desa dan kecamatan dalam upaya tersebut. (lid/seg)

Sumber: