Fatwa Terkait Transaksi Kripto: Dua Pandangan Berbeda dari Bahtsul Masail

Fatwa Terkait Transaksi Kripto: Dua Pandangan Berbeda dari Bahtsul Masail

Dua fatwa Kripto yang dibahas di forum Bahtsul masail, haram atau halal? --

Fatwa Terkait Transaksi Kripto: Dua Pandangan Berbeda dari Bahtsul Masail

HARIANOKUS.COM- Bahtsul Masail yang diinisiasi oleh Pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, telah mengadakan forum virtual untuk membahas halal dan haram transaksi kripto. 

Hal ini dilakukan seiring meningkatnya popularitas transaksi kripto di masyarakat.

Yenny Wahid menyampaikan beberapa pandangan yang melatarbelakangi perdebatan tersebut. 

Sebagian pihak menilai mata uang kripto sebagai halal karena dianggap terbebas dari riba, berkat sistem blockchain yang berjalan peer-to-peer tanpa perantara. 

Sebaliknya, mata uang fiat beroperasi dengan dukungan bank sentral yang memiliki sistem bunga.

Namun, ada juga sebagian yang menganggap uang kripto sebagai haram karena memiliki tingkat volatilitas tinggi yang mirip dengan perjudian dan tidak memiliki underlying asset.

BACA JUGA: Menggenggam Masa Depan Kriptokurensi, Berikut Empat Prioritas Utama Pengguna Pi Network

Forum Bahtsul Masail yang melibatkan sejumlah ulama dan narasumber ahli di bidangnya menyimpulkan bahwa:

Aset kripto dianggap sebagai harta menurut fikih.

Aset kripto boleh dipertukarkan selama tidak ada unsur gharar (ketidakpastian).

Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan dalam melakukan transaksi kripto tanpa pengetahuan yang memadai.

Ada dorongan untuk pemerintah agar membuat regulasi yang ketat terkait transaksi kripto.

Namun, perlu diperhatikan bahwa forum hanya membahas mata uang kripto yang tidak dilandasi oleh aset riil. Mata uang kripto.

Sumber: