Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Pimpin Rapat Pembahasan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2023

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Pimpin Rapat Pembahasan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2023

--

 

MUARADUA HARIANOKUS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin rapat pembahasan hasil seleksi administrasi Pasca Sanggah pelamar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional tahun 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada hari Senin, 23 Oktober 2023.

 

Dalam arahannya, Sekda M. Rahmattullah menjelaskan bahwa setelah proses sanggah yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam menindaklanjuti sanggahan para pelamar. 

 

Ia menekankan, "perlunya memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk meneliti berkas pelamar yang menyanggah serta meminta tim penyeleksi berkas untuk lebih teliti dalam menilai kelengkapan dokumen sesuai perundang-undangan yang berlaku". Ucap sekda

BACA JUGA:Kebakaran di Desa Bandar Kabupaten OKU Selatan Mendorong Peringatan dari Bupati OKUS

Hal ini bertujuan agar keputusan akhir dapat diambil berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

 

Sekda M. Rahmattullah juga berharap agar "tahapan ini berjalan sesuai harapan dan menghasilkan pejabat fungsional berkualitas di bidang kesehatan, pendidikan, dan teknis yang memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mendukung kemajuan daerah".

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.Ip., M.M., menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2023 saat ini berada dalam tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober. 

BACA JUGA:Bupati OKUS Popo Ali Martopo Mendorong Semangat Santri untuk Membawa Kebaikan ke Negeri

Bagi pelamar yang menganggap diri mereka memenuhi persyaratan tetapi tidak lulus seleksi administrasi, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sumber: