Kurir Sabu Seberat 5,7 Kg Kandas di Tangan Hakim PN Palembang

Foto - Kurir sabu seberat 5,7 kilogram dari Riau tujuan Surabaya Agam menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 26 Oktober 2023. --
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Seorang kurir sabu-sabu seberat 5,7 kilogram, bernama Asyir Ghamal alias Agam, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Teradu Asyir Ghamal dan rekannya Kusyairi alias Agus ditangkap oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat hendak membawa sabu dari Rokan Hilir, Riau, menuju Surabaya. Mereka ditangkap saat membawa kendaraan melintasi Jalan Bypass, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 5 bungkus sabu dalam sebuah tas. Para teradu mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Rokan Hilir, Riau, dan akan diantarkan ke Surabaya.
Menurut pengakuan teradu, mereka telah menerima uang sebagai ongkos transportasi dan upah. Teradu Agam diiming-imingi upah sebesar Rp30 juta. Mereka ditransfer uang sejumlah Rp10 juta sebagai ongkos transportasi dari Jember untuk menjemput sabu di Rokan Hilir, Riau. Setelah itu, mereka kembali mendapat ongkos transportasi sebesar Rp7 juta di Riau.
Teradu Asyir Ghamal dihadirkan di ruang sidang dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Ia tidak menyanggah dakwaan tersebut.
Majelis hakim sempat kebingungan dengan rincian dakwaan terkait barang bukti sabu yang berbeda-beda dalam berat. Namun, jaksa menjelaskan bahwa rincian tersebut adalah sampel barang bukti yang diambil untuk kepentingan penyidikan dan uji laboratorium.
Teradu Asyir Ghamal dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: