Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka

Foto - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menetapkan 5 Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel oleh Mafia Tanah di Jogjakarta.--

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang mencakup Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja.

Pengumuman ini dibuat oleh Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, dalam acara Pers Gathering pada Senin, 30 Oktober 2023.

 

Sarjono Turin SH MH menjelaskan bahwa kelima tersangka adalah aktor intelektual di balik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Dari kelima tersangka, dua di antaranya telah meninggal dunia dan tiga tersangka lainnya yang masih hidup.

Sarjono mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah memeriksa saksi terkait dengan tindakan para tersangka dan masih terus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

 

Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan asrama yang berlokasi di Jalan Puntodewi nomor 9, Wirobrojan Jogjakarta, yang telah berlangsung sejak tahun 2015.

Asrama Pondok Mesudji tersebut telah dibangun pada tahun 1952 dan bertujuan sebagai tempat singgah bagi mahasiswa asal Sumsel yang menuntut ilmu di berbagai universitas di Jogjakarta.

Asrama ini awalnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

 

Dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat terjadi pada tahun 2015, yang berujung pada penjualan aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Para mahasiswa, alumni, dan masyarakat Sumsel di Jogjakarta melakukan berbagai upaya hukum dan protes, termasuk aksi unjuk rasa dan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

 

Kasus ini merupakan sengketa kompleks yang berkaitan dengan kepemilikan aset dan dokumen palsu.

Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan tanggung jawab pidana yang sesuai. (*)

Sumber: