Kemenag OKUS Sosialisasikan Juknis Dana BOS

Kemenag OKUS Sosialisasikan Juknis Dana BOS

Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan sosialisasikan Petunjuk dan Teknis (Juknis) dalam merealisasikan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Madrasah, Jumat (3/11).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan sosialisasikan Petunjuk dan Teknis (Juknis) dalam merealisasikan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Madrasah, Jumat (3/11).

Sosialisasi itu sendiri diikuti oleh Kepala dan Bendahara mulai dari RA, MI, MTs dan MA se Kabupaten OKU Selatan. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H. Karep, S.Pd., M.M mengatakan, bahwa Kementerian Agama akan melakukan orientasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, tapi juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tertibkan Lokasi Pasar Saka Selabung

Sehingga diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak didik. Hal ini dikatakan saat Sosialisasi BOS Madrasah.

Ia juga mengingatkan bahwa dana BOS harus dipergunakan untuk meningkatkan mutu madrasah, penggunaannya harus tepat sasaran, tepat pula laporannya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

"Prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Verifikasi Peserta Pileg 2024

Pihaknya juga mengharapkan dengan ditetapkannya Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepdirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2023.

tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS, karena melalui juknis tersebut sudah diatur secara lengkap tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa dan pelaporan BOS.

“Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” tandasnya. (Dal)

 

Sumber: