MUI Ajak Masyarakat Indonesia Boikot Produk Milik Israel

MUI Ajak Masyarakat Indonesia Boikot Produk Milik Israel

--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak masyarakat Indonesia untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan dan kemerdekaan rakyat Palestina.

MUI telah menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa komitmen MUI adalah mendukung perjuangan dan kemerdekaan Palestina terhadap agresi Israel.

Dalam konteks ini, MUI menganggap hukumnya haram mendukung pihak yang secara nyata memberikan dukungan kepada Israel.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Kiai Niam.

MUI juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Ini termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Dalam fatwa ini, MUI juga menyarankan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui kegiatan seperti menggalang dana kemanusiaan dan mendoakan kemenangan serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa MUI ini menjadi bagian dari upaya solidaritas internasional dalam mendukung hak dan perjuangan kemerdekaan Palestina serta mengecam tindakan agresi Israel. (*)

Sumber: