RUU Pilkada Disahkan Menjadi Inisiatif DPR RI

RUU Pilkada Disahkan Menjadi Inisiatif DPR RI

Paripurna RUU Pilkada.-foto: IST-

Adanya RUU Pilkada yang disahkan dalam sidang DPR RI ini diharapakan dapat memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024, dan melaksanakan pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota pada Januari 2025.

RUU ini dianggap sangat penting dalam mengatasi masalah kekosongan kepala daerah di masa yang akan datang. (Dest)

Sumber: